salah satu ciri utama makhluk hidup adalah berkembang dengan asupan beraneka jenis makanan....PeTani merupakan Produsen utama dalam hidup manusia
Kedaulatan Pangan adalah suatu hak setiap bangsa dan setiap rakyat untuk memiliki kemampuan guna memproduksi kebutuhan pokok pangan secara mandiri. Kedaulatan pangan adalah merupakan prasyarat dari sebuah keamanan pangan (Food Security), maksudnya adalah suatu hal yang mustahil keamanan pangan tercipta kalau kedaulatan pangan tidak dimiliki oleh rakyat. Oleh karena itu merupakan suatu keharusan bagi setiap bangsa dan rakyat untuk dapat mempunyai hak dalam menentukan makanan yang dipilihnya dan kebijakan pertanian yang dijalankannya, kapasitas produksi makanan lokal di tingkat lokal dan perdagangan di tingkat wilayah.
Dalam upaya menciptakan kedaulatan pangan menuju kepada keamanan pangan yang sejati, pemerintah-pemerintah haruslah melaksanakan kebijakan-kebijakan yang mempromosikan keberlanjutan, berlandaskan pada produksi pertanian keluarga, menggantikan peran industri yang berorientasi pertanian eksport. Dengan demikian, Kedaulatan Pangan berarti menyangkut hal-hal sebagai berikut;
§ Kebijakan Pasar:
1. Melindungi pasar dalam negeri dari serangan harga import yang murah
2. Mengatur produksi untuk kebutuhan pasar dalam negeri untuk mengatasi surplus
3. Menghentikan subsidi bagi usaha pertanian yang tidak berkelanjutan, dan ketidak adilan bagi penyewa dan buruh tani, dan mendukung usaha-usaha yang mendukung dilaksanakannya pembaruan agraria, dan pertanian berkelanjutan.
4. Menghentikan dukungan-dukungan pada usaha pertanian yang secara langsung atau tidak langsung untuk keperluan eksport.
§ Jaminan Pangan, kualitas, dan Lingkungan Hidup:
1. Mengontrol penyebaran
2. Menjamin kualitas pangan yang diinginkan oleh rakyat
3. Menciptakan mekanisme ditingkat nasional untuk menjamin kualitas lingkungan hidup, sosial dan kesehatan.
§ Akses terhadap sumber-sumber Agraria:
1. Meningkatkan keadilan terhadap akses sumber-sumber agraria; tanah, air, dan alat-alat produksi lainnya
2. Melindungi petani terhadap keaneka ragaman, dan kekayaan hayati yang mereka miliki, dan kebebasan petani untuk melakukan tradisi saling tukar-menukar benih-beni
3. Melarang pematenan makhluk hidup dan rejim pematenan kekayaan intelektual
4. Merevitalisasi terhadap hukum-hukum adat masyarakat setempat untuk melindungan sumber-sumber agraria dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
§ Produksi dan Konsumsi:
1. Membangun ekonomi pangan lokal yang berdasarkan pada proses produksi dan pemasaran pangan di tingkat local.
§ Keterbukaan pada informasi dan Anti Trust Laws:
1. Adanya informasi yang jelas dan terbuka tentang label, isi dan proses pembuatan pangan yang diperdagangkan.
2. Adanya keterbukaan, akauntability bagi yang memproduksi makanan, dan memperhatikan hak asasi manusia.
3. Menciptakan adanya undang-undang anti monopoli dalam produksi pangan yang berjalan.
Persoalan pangan bagi bangsa Indonesia, dan juga bangsa-bangsa lainnya di dunia ini adalah merupakan persoalan yang sangat mendasar, dan sangat menentukan nasib dari suatu bangsa, karena ketergantungan pangan dapat berarti terjadinya terbelenggunya kemerdekaan bangsa dan rakyat terhadap suatu kelompok, baik negara lain maupun kekuatan-kekuatan ekonomi lainnya. Bagi bangsa Indoneia, ketergantungan pangan akan menyebabkan persoalan-persoalan mendasar sebagai berikut:
1. Bagi negara
2. Bagi negara
3.
4. Apabila
5. Tidak adanya jaminan pasokan produksi pangan dari suatu negara terhadap
6. Hilangnya sumber mata pencaharian penduduk di pedesaan, dan terjadinya kesenjagan ekonomi dan sosial di pedesaan, dan antar negara dunia ini; antara negara utara dengan negara selatan.